Showing posts with label other stories. Show all posts
Showing posts with label other stories. Show all posts

Wednesday, January 20, 2010

CARA MENGURUS IJIN PIRT & SERTIFIKAT HALAL


Ini baru dapat dari milist, diposting sama Mbk Vivi liong, siapa tau ada teman2 yang butuh.....

MENGURUS IJIN PIRT & SERTIFIKAT HALAL

Jika usaha rumahan yang Anda jual banyak peminatnya, tahapan berikut yang perlu Anda lakukan adalah mengurus ijin edar sebagai jaminan bahwa usaha makanan & minuman rumahan yang Anda jual memenuhi standar keamanan makanan. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke departemen kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi).

Perlu diketahui untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan untuk makanan kecil, Anda bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan seperti :
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
5. Denah lokasi dan denah bangunan

Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan pihak DinKes akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi tempat pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei dilakukan dan semuanya berjalan dengan lancar maka surat PIRT akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu. Selain itu akan diberikan penyuluhan kepada pengusaha, bagaimana cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi yang lainnya.

Untuk penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila peserta terkumpul 20 orang, Anda akan diberikan bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk makanan olahan.

Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.

Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, Anda bisa datang langsung ke Kantor MUI di kota Anda. Dengan menyiapkan pengajuan dengan syarat sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi izin usaha

Persyaratan tersebut tidak mengikat, apabila salah satu persyaratan tidak bisa dipenuhi tidak menjadi masalah. Di LP POM MUI nantinya Anda tinggal mengisi formulir yang telah disediakan. Isinya mengenai bahan apa saja yang digunakan dalam pembuatan usaha makanan rumahan Anda.

Setelah persyaratan dan pengajuan tidak ada masalah, MUI di kota Anda akan menugaskan tim auditor untuk mengecek ke lapangan. Apabila tim auditor tidak menemui masalah di lapangan, kemudian auditor membuat rekomendasi untuk komisi Fatwa. Komisi Fatwa yang akan mengesahkan sertifikat halal Anda.

Sertifikat halal tersebut bisa langsung diberikan sekitar dua minggu. Namun, jika terdapat hambatan, maka harus diperbaiki terlebih dulu. Untuk pengurusan nomor registrasi DinKes, Anda bisa langsung datang ke kantor DinKes.

Keuntungan dengan ijin PIRT dan sertifikat halal MUI adalah bahwa usaha rumahan Anda lebih aman dikonsumsi. Cantumkan nomor PIRT dan logo halal Anda dalam kemasan. Sekarang Anda siap untuk bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk rumahan Anda. *edsus

Sunday, February 15, 2009

having fun




ini sih diluar perbakingan.....he..he..weekend kemarin anakku ngajak renang....yang perempuan itu anak temenku....kebetulan minggu pagi udah ke rumah mo main ma anakku, sekalian kuajak biar tambah seru renangnya ......berangkat jam 8 pagi, pulang jam 11 krn tempatnya jg dekat, seneng lihat ekspresi mereka berdua......
kapan2 klo ada waktu jalan bareng lagi ya mbk diva....kata anakku pas sore nganter diva pulang....hihihi.....