Wednesday, January 20, 2010

CARA MENGURUS IJIN PIRT & SERTIFIKAT HALAL


Ini baru dapat dari milist, diposting sama Mbk Vivi liong, siapa tau ada teman2 yang butuh.....

MENGURUS IJIN PIRT & SERTIFIKAT HALAL

Jika usaha rumahan yang Anda jual banyak peminatnya, tahapan berikut yang perlu Anda lakukan adalah mengurus ijin edar sebagai jaminan bahwa usaha makanan & minuman rumahan yang Anda jual memenuhi standar keamanan makanan. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke departemen kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi).

Perlu diketahui untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan untuk makanan kecil, Anda bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan seperti :
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
5. Denah lokasi dan denah bangunan

Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan pihak DinKes akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi tempat pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei dilakukan dan semuanya berjalan dengan lancar maka surat PIRT akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu. Selain itu akan diberikan penyuluhan kepada pengusaha, bagaimana cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi yang lainnya.

Untuk penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila peserta terkumpul 20 orang, Anda akan diberikan bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk makanan olahan.

Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.

Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, Anda bisa datang langsung ke Kantor MUI di kota Anda. Dengan menyiapkan pengajuan dengan syarat sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi izin usaha

Persyaratan tersebut tidak mengikat, apabila salah satu persyaratan tidak bisa dipenuhi tidak menjadi masalah. Di LP POM MUI nantinya Anda tinggal mengisi formulir yang telah disediakan. Isinya mengenai bahan apa saja yang digunakan dalam pembuatan usaha makanan rumahan Anda.

Setelah persyaratan dan pengajuan tidak ada masalah, MUI di kota Anda akan menugaskan tim auditor untuk mengecek ke lapangan. Apabila tim auditor tidak menemui masalah di lapangan, kemudian auditor membuat rekomendasi untuk komisi Fatwa. Komisi Fatwa yang akan mengesahkan sertifikat halal Anda.

Sertifikat halal tersebut bisa langsung diberikan sekitar dua minggu. Namun, jika terdapat hambatan, maka harus diperbaiki terlebih dulu. Untuk pengurusan nomor registrasi DinKes, Anda bisa langsung datang ke kantor DinKes.

Keuntungan dengan ijin PIRT dan sertifikat halal MUI adalah bahwa usaha rumahan Anda lebih aman dikonsumsi. Cantumkan nomor PIRT dan logo halal Anda dalam kemasan. Sekarang Anda siap untuk bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk rumahan Anda. *edsus

23 comments:

Anonymous said...

selain PIRT dab sertifikat halal apalagi yg dibutuhkan??
saya sudah punya nomor PIRT tapi belum pernah ikut penyuluhan/pelatihan dari diskes dan belum dapat sertifikat.
mohon bantuannya..

HalalSoapMaker said...

Bukan mau comment tapi mau nanya aja - jadinya PIRT ini khusus untuk produk makanan/minuman saja ya? Bagaimana dengan produk industri RT lain semacam sabun misalnya? Mudaha-mudahan bisa beri info yang cukup lengkap - barangkalai waktu urus PIRT udah dapet infonya. Terima kasih.

Agoes said...

Biaya pengurusan apa aja yang mesti dibayarkan? Apakah setelah ini baru mengurus izin usahanya? Dan dimana untuk mengurus izinnya? Terima Kasih.

cemil said...

Thx banget atas informasinya. Kebetulan saya akan mengurus sertifikat halal; kira2 berapa biayanya ya...? o ya lokasi saya di bekasi. Mohon informasinya yah. thx

iren said...

Mau tanya juga, kalau kita mengemas ulang makanan dengan merk kita sendiri, produk makanan beli dari pembuatnya (curah), bagaimana cara kita mengurus ijin IRT nya, apakah ada syarat khusus?
Terima kasih

Anonymous said...

jika hanya mengemas, maka harus ada ijin dari produsennya, karena jika diwaktu yang akan datang terdapat masalah di produk, maka akan jelas tanggung jawab dari produk tersebut..

Anonymous said...

MUI itu kan majelis fatwanya NU,,,lha masalahnya saya muhammadiyah,majelis fatwa muhammadiyah apa y??apakah yg mengeluarkan fatwa "halal" harus dari MUI??

Kopi Luwak Pagaralam said...

Terimakasih infonya... ngomong2... habis biaya brp ya?

Noni said...

Iya itu sama pertanyaan saya dengan di atas, jika kita sebagai pihak pengemas/distributor, apakah ijin PIRT dibuat di kita atau di produsen ?

aylie1707 said...

ijin share ya mbak yuri..buat teman2 yang lain saya share di fb

Yuria Ningsih said...

silahkan mb.....semoga berguna

Anonymous said...

Menarik dan penting informasi ini (Oya Blognya juga cakep). Terimakasih informasinya, ijin mengutip ya mbak.
Maturnuwun.
Lely

Tulang Lunak Gerobakan said...

Terima kasih infonya...

Salam,
www.tulanglunakgerobakan.com

allaboutchocolate said...

Saya baru saja urus skdu,kalo kita ga punya per usahaan,apakah produk kita tetap bisa mendapat izin p-irt?

relife said...

ini yang saya cari... terimakasih

Unknown said...

biayanya berapa ya?

Unknown said...

Salam kenal pak

Pak saya mau bertanya sehubungan dengan salah satu usaha saya, saya mulain sebulan ini merintis merepacking produk olahan desa, dari bahan singkong yaitu tiwul, kebetulan produsen saya ini home industri dan tidak memiliki ijin, maklum orang desa dan rumahnya di gunung. Dan mereka menjual hanya sekitar daerahnya. Nah kebetulan saya mencoba untuk memasarkan di salah kota di jawa timur dengan merepacking ulang, dengan merek saya sendiri, klu boleh tahu cara pengurusan PIRT/Dinkesnya bagaimana ya pak, mohon saran dan petunjukkanya. Terima kasih

Dari Hari

Mas Bocah said...

Pertanyaan yang sama dengan yang diatas. Mohon dijawab donk

Anonymous said...

nih blog kayaknya adminnya da gak aktif, pertanyaannya gak ada yang dibalas :(

Unknown said...

Pak, saya juga baru ciptain usaha baru dengan merepacking krupuk bawang putih yang sudah ada dan belum digoreng. Bagaimana mendapatkan pirt nya kembali ya pak ?

Unknown said...

pertanyaan yang sama dengan yg di atas. Mohon dijawab admin.

Unknown said...

tetap kembali kepada produsen pertama, ada perjanjian reseller dari pihak produsen pertama.. merepacking sama halnya inovasi, yang jadi masalah dinkes perlu survei dari mulai bahan mentah (bahan-bahan dari tahap olah sampai packing) sekalipun produsen pertama sudah memiliki PIRT tetap kita juga harus miliki, catatan kita harus ada perjanjian (kespakatan/izin) dari produsen pertama karena dinkes akan surpei ulang dari mulai pridusen pertama sampai kita (merepacking). Semoga membantu

mentokpedess said...

MUI itu bukan ormas keagamaan.. .tp lembaga negara... LOL